MARTAPURA, Poros Kalimantan – Secara familiar di kalangan masyarakat, kita pasti sering mendengar istilah MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Sebenarnya apa yang membedakan antara MoU dan PKS, lalu bagaimana kekuatan hukum mengikatnya?
Guna memberikan pemahaman tentang hal tersebut, dilaksanakan Sosialisasi Prosedur Kerjasama Daerah, Dan Format Tata Naskah Dinas, Untuk Kerjasama Daerah, (MoU, PKS dan NPHD).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Banjar H Masruri, diikuti perwakilan dari bagian ketatausahaan SKPD di Kabupaten Banjar.
H Masruri menjelaskan, untuk memberikan pemahaman kepada peserta agar nantinya dapat mengetahui apa perbedaan MoU dan Perjanjian Kerjasama, karena masih banyak masyarakat dan ASN yang tidak mengetahuinya.
“Dalam melaksanakan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemda dan pihak swasta agar lebih diteliti lagi, karena biasanya orientasi dari swasta adalah meraih keuntungan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, H Masruri menerangkan MoU (memorandum of Understanding) menurut pengertian beberapa ahli hukum adalah “Perjanjian Pendahuluan dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail.
Lantaran itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja.
Menurut H Masruri, MoU juga dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari MoU harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.
Umumnya, jangka waktu yang ditetapkan dalam MoU ini sifatnya sementara karena memang merupakan bagian dari proses sebelum terjadinya suatu kontrak.
“Adapun Perjanjian Kerjasama ( PKS ) adalah perjanjian kedua belah pihak yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, memuat pasal pasal dan konskuensi yang didapat apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan hal termaktub dalam isi PKS,” ucapnya.
Selain membahas PKS dan MoU, kegiatan ini juga mensosialisasikan NHPD atau Naskah Hibah Pemerintah Daerah, hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah tidak mengalami kesulitan dan kesalahan dikemudian hari.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari pendapatan APBN antara Pemerintah, Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah, atau naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah dalam. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar