BARABAI, Poros Kalimantan – Dua budak sabu diamankan Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Pasalnya, mereka terciduk membawa 19 paket paket sabu.
Mereka yakni SD (44), warga Desa Banua Hanyar Pandawan, dan YS (40), warga Desa Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Apriyadi membenarkan penangkapan tersebut.
Dari masyarakat, diperoleh informasi kalau sering terjadi transaksi sabu di Desa Rantau Keminting LAU. Bermodal informasi itu, pihaknya segera menyelidiki.
“Keduanya berhasil ditangkap di rumah pelaku SD,” beber Iptu Apriyadi,