Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1. Juga sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tuntas Kasat.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara