BANJARBARU, Poros Kalimantan – Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap dua orang akibat menyimpan sabu, Senin (5/6) lalu. Pelaku, berinisial NI (31) dan TM (41), merupakan warga Bina Putra, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Penangkapan bermula lewat informasi masyarakat. Dikabarkan, sebuah rumah di Kelurahan Guntung Payung menjadi sarang peredaran narkoba.
Usai diselidiki, ternyata benar. Polisi berhasil meringkus keduanya sekitar pukul 19.00 Wita. Lokasi digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 7 lembar klip sabu.
“Berat kotornya 1,85 gram, sementara berat bersih 0,80 gram,” ucap Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Subroto, Kamis (8/6) siang.
Sementara barang bukti lain ialah 2 batang pipet kaca, 1 lembar plastik klip, 1 sendok plastik, 1 korek api, 1 tutup boong, uang total Rp220 ribu, 2 lembar tisu dan 1 buah smartphone.