BARABAI, Poros Kalimantan – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pria berinisial RM, Minggu (23/4/2024). Ia terciduk menyimpan ratusan obat terlarang.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Apriyadi menuturkan kronologinya.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat. Disebutkan jika sering terjadi transaksi narkotika di rumah RM di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan.
Berdasarkan informasi itu, polisi segera menyelidiki hingga akhirnya pelaku diamankan.
Dari hasil penggeledahan, didapati obat terlarang dalam dua paket besar.