BARABAI, Poros Kalimantan – Seorang pria berinisial IM (29) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia menyimpan senjata api rakitan tanpa izin.
Pelaku adalah warga Desa Ajung, Balangan. Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (25/3/2024).
Penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap kasus pencurian motor di hari yang sama. Kemudian diketahui pelakunya adalah IM.
“Saat digeledah, kami menemukan satu senjata api (senpi) rakitan. Lengkap dengan amunisinya,” ungkap Kasi Humas Polres HST, Iptu Achmad Priyadi, Rabu (27/3/2024).