“Barang bukti lain kita sudah sita juga,” Ujar Mars Suryo.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan.
Akibat perbuatannya, ayah dan anak itu terancam pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” Tutupnya.
Reporter: Edwina Riyandini
Pemred/Editor: Fahriadi Nur