BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam hal ini difasilitasi oleh BPHP Wilayah IX Banjarbaru beserta jajaran telah menggelar Sosialisasi PermenLHK No. 8 tahun 2021 yang pada sesi hari ini lebih mendalam membahas Bab Pengolahan Hasil Hutan dan Bab Penjaminan Legalitas Hasil Hutan (Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan).
Acara Sosialisasi diikuti oleh Semua Kepala KPH lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua ISWA Kalimantan Selatan, Ketua APKINDO Kalimantan Selatan, Ketua APHI Kalimantan Selatan, Pimpinan Pemegang IUIPHHK di Wilayah Kalimantan Selatan, Pimpinan Pemegang IUPHHK-HA di Wilayah Kalimantan Selatan, Pimpinan, Pemegang IUPHHK-HT di Wilayah Kalimantan Selatan, serta Para Pemegang Perijinan Perhutanan Sosial (HD, HKm, HTR dan Kemitraan Kehutanan).
Acara digelar secara virtual mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi covid-19, dan sesi sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Ibu Plt. Kepala Dinas Kehutanan (Ibu Hj. Fathimatuzzahra, S.Hut. MP.) yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IX Banjarbaru yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi PermenLHK No. 8 tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom ini bisa terlaksana.
Beliau juga menghimbau marilah kita secara bersama-sama mendukung Komitmen pemerintah dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produknya, meningkatkan daya saing dan membuka peluang pasar, menekan pembalakan liar (illegal logging), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dan membangun budaya penggunaan produk legal menuju tercapainya Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Dan sinergitas antara pengusahaan hutan di hulu dengan industri hilir akan menjadi kunci berlanjutan industri di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam paparan sosialisasi Para Narasumber memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pihak, terkait berlakunya PermenLHK No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, khususnya Lingkup Perijinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan Lingkup Penjaminan Legalitas Hasil Hutan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para peserta dapat menggali ilmu dan pengetahuan dari para nara sumber untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan dan semoga upaya kita dalam menata kembali Kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat serta sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat khususnya dalam rangka pembangunan kehutanan di Kalimantan Selatan.
Sumber : https://www.facebook.com/DishutProvKalsel
ADVERTISEMENT