Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak sepakat jika pemerintahan tersebut dipimpin kepala otorita yang setingkat menteri.
PKS hanya sepakat jika wilayah ibu kota negara disebut sebagai pemerintah daerah khusus ibu kota negara.
“Nomenklatur gubernur itu ada dalam konstitusi kita, karenanya jangan nanggung-nanggung kalau mau menggunakan konstitusi. Sehingga kepala pemerintahannya adalah gubernur,” ujar anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, Senin, (17/1/2022).
Ia mengacu pada Pasal 18b ayat 1 dan Pasal 18 Ayat 4 terkait usulan agar pemerintah daerah khusus IKN dipimpin oleh gubernur. Dalam Ayat 1 berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Sedangkan dalam Pasal 18 ayat 4 menjelaskan, bahwa gubernur, bupati, dan wali kota merupakan kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan kepala otorita tak ada dalam UUD 1945.
“Bahwa gubernur bisa ditetapkan oleh presiden atau memiliki kekhususan-kekhususan tertentu terkait dengan pemerintahan tersebut, sangat mungkin dan itu sudah terjadi baik itu di DKI tidak ada pemerintahan administratif,” ujar Ecky. []
Sumber: republika
Editor: Ananda Perdana Anwar