JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, pihaknya sudah menyepakati pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara (IKN) adalah setingkat provinsi. Namun, pemerintahan tersebut akan dipimpin kepala otorita yang setingkat menteri.
“Kita sudah beberapa kali menjelaskan ini dan kita tetap dengan definisi yang kita usulkan dan definisi ini menurut saya adalah jalan tengahnya,” kafa Suharso dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Senin, (17/1/2022).
Kepala otorita ditegaskannya juga tak melanggar Pasal 18b Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah khusus IKN akan setingkat provinsi yang akan menjadi daerah pemilihan (dapil) nasional.
Ia mencontohkan, pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun desa berada dalam satu pemerintahan daerah, tapi aturannya tak mengganggu pemerintahan daerah tersebut.
“Sebab memang satuan-satuan pemerintahan daerah yang disebut dalam UUD pasal 18b, itu memang kalau kita baca dulu perubahan kedua UUD dan kalau kita baca di penjelasan, penjelasan sekali lagi Pasal 18 UUD aslinya, di sana tidak dikenal kata khusus yang ada adalah istimewa,” lanjut Suharso.
Ditambahkannya, otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini juga tak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi,” jelas Suharso.