Perda ini juga untuk mendukung program prioritas nasional di mana dana desa ditentukan penggunaannya sebesar 20 persen untuk penguatan ketahanan pangan.
“Setiap desa diwajibkan mengalokasikan dana sebesar 20% untuk lahan pertanian apapun bentuknya, agar lahan pertanian bisa kembali produktif,” tambah Supian HK.
Terpisah, H. Abdullah, tokoh masyarakat yang mana mantan Camat Danau Panggang mengapresiasi Ketua DPRD yang telah menyebarluaskan perda ini. Menurutnya, sudah saatnya warga desa saling bahu membahu dalam memperkuat cadangan pangan.
“Ini (Perda Nomor 12 Tahun 2019, red) akan menjadi dasar landasan hukum bagi desa-desa yang mempunyai anggaran, mengalokasikan duitnya 20% dari yang kita terima sehingga lahan pertanian yang ada di desa masing-masing memproduksi padi untuk kebutuhan masyarakat setempat,” jelas H. Abdullah.
Reporter : Putri Nadya Oktariana