Penyelenggara pemilu dianggapnya tidak mampu “menafsirkan” ketentuan sebagaimana pasal disebutkannya pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adanya pelanggaran pidana tadi, sesuai Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 45 menyatakan pilkada serentak berdasar UU Nomor 2 Tahun 2020, ia menyatakan tidak sah karena telah didahului cacat hukum. “Saya meminta komisioner KPU Kabupaten Banjar didemisionerkan dan dilakukan PAW,” ucapnya.
Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali pilkada serentak 2020 di Kabupaten Banjar, karena tidak sah dengan adanya cacat hukum.
Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Ia mengutarakan, karena memang demikian ketentuan tahapan pilkada. Sebab, bukan pelanggaran kode etik atau selisih hasil tapi pidana yang bisa kapan saja diajukan.
Lain daripada itu dirinya mengatakan, langkah berikut yang ditempuh adalah membawa hal pelanggaran pidana ke Mahkamah Agung (MA).
“Ini referensi untuk menggugat komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar ke Mahkamah Agung atas pelanggaran hukum pidana pilkada,” katanya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar