Adapun usulan yang sudah diajukan oleh ahli waris dan telah direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan telah masuk ke Dinas Sosial Provinsi serta telah diteruskan dan diterima oleh Kementerian Sosial tidak akan dipenuhi.
“Karena itu, kami Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi diminta untuk segera menyampaikan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Kabupatan/Kota melalui Dinas Sosial masing-masing,” jelasnya.
Menurut Jauhar, pesan Kementerian Sosial tersebut tentu menjadi kabar yang tidak mengenakkan, tetapi harus segera disampaikan, agar masyarakat tidak berharap lagi.(jay/sul/humasprov kaltim)
Sumber : https://kaltimprov.go.id/