Biar bagaimana pun, agar perpindahan hak bisa damai dan demi kepentingan umum mesti
ada legal opinion yang kemungkinan nanti berisi rekomendasi pemberian dana santunan kepada masyarakat sesuai Perpres 62/2018,” ucapnya.
Riam Kiwa sendiri merupakan mega proyek yang pernah dicanangkan Gubernur Kalimantan PM Noor mengendalikan banjir serta untuk kepentingan pengairan pertanian.
Bendungan di lahan 770 hektaran ini, lanjut Hilman, memiliki ketinggian dari muka air laut sekitar 51 meter dan mampu melepas air 516 meter kubik/detik. Dibanding Bendungan Tapin yang memiliki tinggi 71 meter.
“Namun, kapasitas daya tampung air jauh lebih besar Bendungan Riam Kiwa,” sebutnya.
Pada tahun 2021 ini, proyek tersebut bakal dimulai mengingat banjir di Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu sudah parah.
“Proses lelang di pusat pun diperkirakan sedang berproses sehingga proyek fisik sudah bisa dilaksanakan tahun ini juga,” pungkasnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar