Selain itu, Disdik menyatakan setiap guru dalam pembelajaraan harus memanfaatkan buku teks utama yang telah disediakan oleh sekolah dengan pembiayaan melalui dana BOS Reguler secara lebih optimal.
“Disampaikan oleh para wali murid, bahwa merasa harganya terlalu mahal sehingga dianggap membebani untuk membeli buku pendamping mau pun LKS tersebut.,” terang Aditya.
Terakhir, Aditya mengingatkan jika masih ada sekolah yang menjual buku tersebut maka ia meminta Disdik untuk segera menindaklanjutinya. Baik berupa pemanggilan hingga sanksi peringatan. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar