BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Laporan dugaan pelanggaran administrasi di 70 Tempat Pemungutan Suara, yang dilaporkan tim hukum pasangan calon (paslon) Ananda-Mushaffa (AnandaMu) kembali dihentikan Bawaslu Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Banjarmasin juga mengentikan proses pemeriksaan laporan AnandaMu terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran.
Sementara untuk penghentian yang kedua ini dilandasi karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan KPU kota Banjarmasin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani mengatakan, pengusutan kasus terkait dugaan pelanggaran administrasi di TPS Pilkada serentak 2020 yang dilaporkan perwakilan AnandaMu dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Dari sejumlah laporan yang diadukan semuanya dihentikan, karena aduannya tidak memenuhi unsur yang menjadi syarat utama untuk diloloskan menjadi sebuah pelanggaran,” ujar Subhani.
Menurut Subhani, pihaknya tidak sembarang dalam memutuskan penghentian tersebut. Sebelumnya, pihaknya telah berupaya memanggil seluruh pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Dalam hal ini, pelapor, KPU, PPK, Panwascam, PDK, KPPS, Pengawas TPS dan Saksi TPS, yang jumlahnya ratusan orang.
Setelah diperoleh hasil kajian oleh Bawaslu dengan memintra klarifikasi tersebut, Bawaslu berkesimpulan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.
“Karena tidak memenuhi unsur formil materil perkara dalam proses pemeriksaan, jadi laporan tersebut tidak bisa kami tindak-lanjuti. Sehingga aduan paslon AnandaMu gugur keduanya,” pungkasnya. []
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar