JAKARTA, Poros Kalimantan – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari vonis dugaan pencemaran nama baik Menko, Luhut Binsar Pandjaitan.
Mereka dinyatakan tak bersalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Mendengar itu, pendukung Haris dan Fatia riuh bertepuk tangan.
“Sebab tak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar majelis hakim.
Seusai majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum. Mereka merayakan putusan majelis hakim.
Di sisi lain, Luhut menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta dan bukti saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting persidangan yang tampaknya tidak jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan Majelis Hakim,” ujarnya.