PELAIHARI, Poros Kalimantan – Tanggal 9 Maret 2024 diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Selain itu, ada beberapa momen lain diperingati hari ini. Berikut ulasannya:
1. Hari Musik Nasional
Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional.
Peringatan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Penetapan Hari Musik Nasional dipilih dari tanggal lahirnya komponis besar Indonesia, yakni W. R. Supratman. Beberapa menyebut bahwa W. R. Supratman lahir pada 9 Maret 1903.
Peringatan ini bertujuan mengapresiasi para musisi dan seniman Indonesia yang melahirkan banyak karya musik.
2. Hari Raya Kuningan
Hari Raya Kuningan disebut juga tumpek kuningan. Hari ini jatuh pada hari saniscara kliwon wuku kuningan, tepatnya 10 hari setelah Hari Raya Galungan.