PALEMBANG, Poros Kalimantan – Sepuluh anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat, (20/1/2022). Mereka didakwa menerima suap fee proyek dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Sidang digelar di PN Palembang secara online. Para terdakwa adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Beindo Maghaz mengungkapkan, para terdakwa didakwa menerima suap dari terpidana Robi Okta Fahlevi dengan total Rp2,3 miliar. Kebanyakan dari para terdakwa menerima Rp200 juta.
Rinciannya, Indra Gani menerima Rp460 juta; Ishak Joharsah menerima Rp300 juta; Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitriansyah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma masing-masing menerima komitmen fee Rp200 juta.
Dengan demikian, JPU mendakwakan mereka dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kami mendakwakan para terdakwa karena menerima komitmen fee dengan total Rp2,3 miliar. Rata-rata terdakwa menerima Rp200 juta,” papar Rikhi.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari fakta sidang yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan sejumlah pihak lain.
Pemberian fee 16 paket proyek di Muara Enim tahun 2009 diberikan secara bertahap. Para terdakwa menerima setelah terpidana Robi memberikan fee kepada Ahmad Yani; mantan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah; mantan Ketua DPRD Sumsel, Aries HB; dan sejumlah pejabat di Dinas PUPR Muara Enim.