Di lain sisi, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui kualitas layanan publik yang dikelola oleh Pemko Banjarbaru telah memenuhi standar dan diterapkan dengan sangat baik.
“Alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Kota Banjarbaru telah memenuhi standar sebagaimana yang ditentukan. Tentu kita tidak berpuas diri dan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan yang lebih inovatif lagi ke depannya,” tutur Aditya, Jumat (13/1) siang.
Aditya turut mengapresiasi. Partisipasi serta dukungan semua unsur pelayanan diharapkannya lebih kolaboratif lagi dengan menciptakan kualitas layanan publik yang prima.
“Kita tidak ingin terpacu dengan hasil ini saja. Kita ingin lebih meningkatkan lagi. Dimulai dengan menyusun program pelayanan yang memberikan dampak positif dan semakin dirasakan masyarakat Banjarbaru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pengukuran tingkat kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dibanding tahun 2021, Ombudsman RI mencatat jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 sebesar 52,96 persen.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara