BANJARBARU, Poros Kalimantan – Informasi penting bagi masyarakat Kota Banjarbaru dan sekitarnya. Pasalnya mulai 1 Agustus 2020 ini Polres Banjarbaru menerapkan syarat baru, untuk pemohon pembuatan baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain syarat sebelumnya, kali ini akan mulai diberlakukan surat keterangan lulus tes Psikologi. Para pemohon SIM wajib menjalani tes psikologi, sebelum mengajukan permohonan SIM.
Hal ini diungkapkan, Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa melalui BAUR SIM, Aiptu Putu Sudhiwirawan kepada Poros Kalimantan, Senin (3/8) tadi.
“Pemberlakukan test psikologi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM di Polres Banjarbaru ini dimulai sejak 1 Agustus tadi,” ungkapnya.
Dia menerangkan, tes psikologis ini merupakan kebijakan dari Korlantas Polri dan Polda Kalsel. Tapi tidak semua Polres yang menerapkan, hanya beberapa provinsi saja, termasuk Polres Banjarbaru.
“Para pengemudi kendaraan bermotor ketika berlalu lintas, tidak lepas dari kondisi emosi pengendara saat berada di jalan raya. Untuk itu tes psikologi ini menjadi penting, sebagai syarat permohonan SIM,” tambahnya.
Dia menerangkan, untuk tes psikologis ini pemohon akan diberikan soal-soal oleh psikolog. Tentang bagaimana menghadapi situasi jalan macet dan lainnya. Sehingga perlu diketahui sikap emosional pengendara.
“Tes ini akan melibatkan psikolog. Penguji akan langsung ditunjuk langsung ditunjuk oleh Polda Kalsel. Bukan dari personel Satlantas Polres Banjarbaru, tapi memang ahlinya. Sehingga nanti psikolog yang akan menentukan lulus atau tidaknya,” tegasnya.(zai)