MARTAPURA, Poros Kalimantan – Seorang warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk berinisial MHA (19) Kabupaten Banjar dilaporkan ke Polsek Sungai Tabuk, Minggu, (14/11/2021).
Ia ditangkap setelah menganiyaya SFR di Komplek Putra Gemilang Raya, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sabtu, (13/11/2021), yang lalu.
Berdasarkan kronologi keterangan yang diterima polisi, pada mulanya pelaku bersama dua rekannya mencari saudaranya Adam yang sebelumnnya sudah ada permasalahan.
Pada waktu itu pelaku bertemu dengan adam dan korban sedang berjalan kaki, pelaku dan Adam cekcok mulut.
“Korban tidak terima dan langsung menampar pelaku, lalu mencabut belati. Melihat pelaku mencabut belati korban langsung lari kemudian dikejar oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Sungai Tabuk IPTU Siswandi didampingi bagian Reskrim.