Barang bukti dari AR dua paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,54 gram, satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam, buah handphone merk Nokia warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp 225.000.
Barang bukti ke dua dari KY disita berupa dua pak plastik klip warna bening merk Zip, dan satu buah timbangan digital warna hitam. Sedangkan dari tersangka HK polisi menyita 1 buah handphone merk Vivo warna emas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar