“Kami sita barang bukti 20 lembar nota pembelian obat farmasi,” ujar Yani.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” tandasnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara