BARABAI, Poros Kalimantan – Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Iptu Lamris Manurung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs kembali meringkus tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ketiganya kami tangkap pada Jumat, (11/12/2020) di tempat yang berbeda,” ujar Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, Senin, (14/12/2020).
Tersangka pertama PY (28) seorang perempuan beralamat di Jalan Pancasila, RT 02 RW 01, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten HST.
PY ditangkap sekira pukul 16.30 Wita di jembatan Desa Kasarangan, RT 02 RW 01, Kecamatan LAU, Kabupaten HST.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,04 gram.
Kemudian tersangka kedua SR (45) seorang laki-laki swasta, ditangkap sekira pukul 17.30 Wita di rumah yang ditempatinya di Desa Sungai Buluh, RT 05 RW 03, Kecamatan LAU, Kabupaten HST.
Petugas mendapati barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,50 gram.
Sedangkan tersangka ketiga EW (38) merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap sekira pukul 18.15 Wita juga di rumah yang ditempatinya di Desa Sungai Buluh, RT 04 RW 03, Kecamatan LAU, Kabupaten HST.
Didapati barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1 gram.
Selain itu, dari ketiga tersangka petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti satu buah HP Vivo, satu unit Honda Scoopy merah dengan nomor polisi DA 6142 AFW.
Satu timbangan digital Constant hitam, satu buah HP Samsung hitam, serta uang tunai sebesar Rp 195 ribu.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses yang lebih lanjut,” kata Husaini. []
Penulis: Muhammad Syaibatul
Redaktur: Ananda Perdana Anwar