“Kegiatan ini menjadi bukti, bahwa sertifikasi benih tanaman hutan penting adanya. Benih bersertifikat, berperan dalam meningkatnya produksi dan produktivitas tanaman,” tandas Abdillah.
Secara umum, berdasarkan pengukuran dan penilaian umum, bibit dinyatakan baik dan layak untuk diedarkan. Selanjutnya, hasil pengukuran akan diproses untuk diterbitkan sertifikatnya. (sylvia/bpth)
Sumber : https://www.facebook.com/DishutProvKalsel