Dari hasil interogasi keempat pelaku mengaku mempunyai tugas masing-masing pada saat melakukan pengeroyokan kepada CA.
RI yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) mengaku telah menusuk pelaku sebanyak dua kali. Sedangkan SE dan YM memukul helm korban sebanyak dua kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Lalu RT turut menarik celana korban hingga terjatuh dan memukul helm CA serta mengambil sajam yang sempat terjatuh dari tangan RI.
Beruntung nyawa korban masih terselamatkan setelah dirujuk ke RSUD Idaman, daan saat ini masih menjalani perawatan yang intensif.
Dari kejadian ini, kepolisian menyita sebuah senjata tajam jenis pisau sebagai barang bukti.
Atas perbuatan yang keempat remaja ini lakukan, keempatnya terancam pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Reporter : Putri Nadya Oktariana