Atas kejadian ini, Nur Khamid mengatakan, ke depannya pihaknya akan intens patroli dan melakukan pengawasan.
“Terutama mengantisipasi konflik di SPBU. Kita menghimbau pengelola SPBU untuk memperhatikan antrian dengan tertib,” pungkasnya.
Ia pun menghimbau pula kepada para media atau pun masyarakat untuk turut serta berpartisipasi. Jika menemukan ketidaktertiban di SPBU dimanapun itu dan melaporkannya.
Karena perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar