BARABAI, Poros Kalimantan – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan bermotor di Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Selasa (21/11/2023).
Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji menyebut, kegiatan door to door ini bertujuan menghindari penambahan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
“Langkah ini guna mempermudah masyarakat dalam mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki,” ungkapnya.
Kata dia, petugas Samsat Barabai akan memberikan surat pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan kepada pemilik yang memiliki tunggakan.
“Surat itu berisi informasi soal jumlah tunggakan yang harus dibayarkan, batas waktu pembayaran, serta cara pembayaran pajak yang tersedia,” jelasnya.
Selain memberikan pemberitahuan langsung, Ali Mukhraji juga menyatakan, bahwa Samsat Barabai menyediakan kemudahan pembayaran.