PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kini urus perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Laut dapat dilakukan secara online. Namun, masyarakat ternyata lebih senang menggunakan cara-cara manual.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pengaduan pada DPMPTSP, Danita Puspawardani mengatakan, disediakannya secara online ini ialah untuk memberi kemudahan pada masyarakat.
“Hanya saja terkadang dari masyarakat atau pelaku usaha sendiri masih belum memahami cara tersebut. Kendati begitu, kami tetap mendampingi masyarakat dalam proses perizinan kalau tetap menggunakan cara manual, di samping memberikan penjelasan tentang pengurusan secara online,” terang Danita, Selasa (10/1/23).
Namun Danita mengakui, dengan cara manual ini masyarakat dapat langsung bertatap muka dengan petugas, sehingga terjalin komunikasi yang lebih sangkil (efisien). Mengingat, cara online terkadang bisa mengalami gangguan jaringan.
Sementara itu, Wardah, warga Pelaihari yang hendak mengurus izin usaha di DPMPTSP mengaku memang lebih mudah mengurus secara manual.
“Ada beberapa hal yang belum dapat dipahami dapat ditanyakan langsung kepada petugas. Tidak masalah harus datang ke kantor DPMPTSP, tapi semuanya jelas,” ungkapnya.
Dari data DPMPTSP, perizinan yang diterbitkan tahun 2022 lalu sebanyak 2.204 lembar. Dari data itu dapat dilihat, Surat Keterangan Berusaha (SKB) sebanyak 509 lembar, SKB dalam bentuk CV sebanyak 183 lembar, dan SKB dalam bentuk PT sebanyak 132 lembar, dari 45 item perizinan lain.
Sementara untuk non-perizinan sebanyak 364 lembar dari 13 item perizinan.
Setiap masyarakat yang mengurus perizinan sudah dimasykkan dengan tambahan pembayaran atau tarif retribusi sampah sesuai Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Untuk PT sebesar Rp 900 ribu, CV sebesar Rp 360 ribu, dan perorangan Rp 90 ribu. Semuanya selama 1 tahun.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara