RANTAU, Poros Kalimantan – Pemkab Tapin berencana mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai kerajinan khas Tapin pada hari tertentu. Kopiah jangang dan tas anyaman purun .
Ide itu muncul untuk melestarikan kerajinan tangan dan menumbuhkan ekonomi kreatif yang belakangan mulai tenggelam oleh kemajuan jaman.
Kebijakan ini rencana akan diberlakukan pada 2024 mendatang. Regulasinya berupa Perbub atau surat edaran.
“Perempuan memakai tas dari anyaman lokal dan laki-laki, kopiah jangang,” ujar Sekda Tapin Sufiansyah, Kamis (9/11/2023).
Tidak hanya sampai disitu, Sekda juga menjelaskan, aturan itu juga bakal diberlakukan pada tiap kunjungan keluar daerah.
“Kita ingin promosikan produk lokal. Membuat orang luar daerah tertarik. Bukan hanya sekedar memakai aja,” ungkapnya.
Sufiansyah berharap, aturan ini nantinya dapat diterima oleh semua ASN. Sehingga promosi kerajinan lokal dimulai masif dari lingkungan Pemkab.
Penulis: Sofyan