Sedangkan penangkapan tiga tersangka berawal dari tertangkapnya AHY alias Ahyan (42) warga Cemapak, Selasa 16 Juni sekitar pukul 20.00 Wita.
“Dari tersangka AHY, dikembangkan lagi hingga penangkapan FN di Kabupaten Banjar,” ucap Kasat Narkoba Iptu Agus Hariyadi.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan di porles Banjarbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ke lima tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat 2 KUHAP dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar