Pada pertemuan itu disepakati bahwa Satpol PP untuk sementara tidak akan melakukan penertiban tentunya dengan syarat pemilik dan penjaga warung tidak melayani transaksi seks, menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang serta mabuk-mabukan di warung tersebut, tidak berpakaian seksi yang mengundang syahwat, tidak membunyikan musik dengan keras sehingga menimbulkan keributan maupun mengganggu masyarakat sekitar.
“Nah, apabila melanggar ketentuan tersebut maka pemilik dan penjaga warung menyatakan siap untuk di tindak secara tegas oleh aparat yang berwenang.”
Kami juga mengucapkan terimakasih Kepada Camat Paringin yang telah memfasilitasi pertemuan ini, kepada Kapolsek dan Danramil Paringin yang juga ikut melakukan pembinaan.
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kesepakatan ini dan melaporkan kepada kami jika ada yang melanggar peraturan ini untuk kita tindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(arl/asa)