Lebih lanjut, Septyawan menyampaikan, barang hasil temuan, seperti kabel-kabel dan terminal listrik rakitan, langsung dimusnahkan oleh petugas untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan yang berpotensi mengganggu kamtib Lapas.
“kita meminta kepada seluruh WBP untuk tidak membuat lagi instalasi listrik liar, sanksi tegas akan diberikan jika masih terdapat instalasi listrik secara ilegal di kamar hunian,” pungkas Septyawan.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru telah melakukan mitigasi resiko akan bahaya kebakaran, yang mana saat ini menempatkan alat pemadam kebakaran di titik lokasi yang mudah terjangkau dan titik rawan terjadinya korsleting listrik, yaitu dengan menempatkan sebanyak 8 unit Fire block dan 3 unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Redaktur: Ananda Perdana Anwar