Ia berpesan kepada seluruh pelanggan PDAM Intan Banjar agar tidak menunda-nunda pembayaran tagihan.
“Kalau ditunda bisa lupa dan apabila membayar tagihan diatas tanggal 20 maka akan dikenakan denda. Berbagai cara pembayaran kini tersedia. Sangat mudah bisa diakses, dalam genggaman juga bisa, melalui berbagai marketplace,” ingatnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membiasakan mengonsumsi air PDAM. Karena air PDAM Intan Banjar sendiri sudah sesuai standar kesehatan.
Penulis : Wahyu Aji Saputra