“Seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar mentaati Peraturan Bupati (Perbup) No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan yang mana masyarakat Kabupaten Kapuas harus mengikuti anjuran Pemerintah untuk menerapkan 4M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun menggunakan dengan air mengalir dan menghindari kerumunan massa,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kerumunan massa yang terjadi di masyarakat, harus bisa memahami bahwa potensi terbesar penyebaran covid-19 berada di kerumunan massa.
Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 89 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 27 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 1.019 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 1.135 orang. []
Penulis: Heryadi
Redaktur: Ananda Perdana Anwar