RANTAU, Poros Kalimantan – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Sufyan Suri mengatakan, dari 278 Sekolah di Tapin, total 131 sekolah Dasar (SD) dan Menengah Pertama (SMP) telah memenuhi syarat laksanakan pembelajaran tatap muka.
Berdasarkan hasil rapat rapat pada Senin 23 November, Masing-masing sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka asal memenuhi enam ketentuan Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Berdasarkan standar yang diberikan Kemendikbud, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin telah mempersiapkan mekanisme pembelajaran tatap muka.
Maksimal 3 sampai 5 mata pelajaran per hari. Jumlah siswa maksimal 18 orang dalam satu kelas. Setiap sekolah harus ketat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan menyiapkan alat cuci tangan, Hand sanitizer, thermo gun, dan lainnya.