PELAIHARI, Poros Kalimantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut memberikan sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023. Hal ini sebagai persiapan pada pemilu 2024 nanti.
Peraturan tersebut mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula KPU Tala, Kamis (27/4/2023). Diikuti forkompimda, aparatur pemerintah kecamatan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan peserta pemilu.
Diketahui, ada 18 partai politik di Tanah Laut. Sama dengan jumlah parpol nasional.
Ketua KPU Tala, Arif Mukhyar memaparkan rincian 18 parpol itu. Antara lain 9 parpol berada di parlemen, 5 bukan parlemen, dan 4 parpol baru.
“Saat ini belum ada parpol yang mengajukan bacaleg (bakal calon legislatif), karena dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023 nanti,” katanya, Kamis (27/4/2023).