“Di antaranya warga binaan harus berkelakuan baik. Telah menjalani pidana minimal enam bulan. Tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di rutan,” jelasnya.
Sementara itu, Dahnial mengapresiasi terlaksananya pemberian remisi di Rutan Pelaihari. Ia berpesan, warga binaan yang mendapatkan remisi tetap konsisten mengikuti program pembinaan dan mengikuti aturan dengan baik.
“Kami ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Pelaihari yang telah berhasil memberikan pembinaan kepada warga binaan,” ungkapnya.
Biar tahu saja. Saat ini ada 332 warga binaan di Rutan Pelaihari. Jumlahnya melebihi batas kapasitas yang hanya mampu menampung 160 orang.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur