Sebagaimana diketahui, salah satu Pasal yang ikut direvisi terkait pangan ialah, UU No 18/2012 tentang Pangan dan UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kemudian dalam draft pasal 66 RUU Ciptaker untuk merevisi UU No. 18 juga menyebutkan bahwa penyediaan pangan nantinya berasal dari tiga sumber yakni produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor.
“Nah, jika ini benar-benar diberlakukan, maka para petani akan dirugikan karena hasil produksi mereka akan turut bersaing dengan produk impor,” tambah Dwi.(why/asa)