Menurut Fajar, lama waktu kekosongan bervariasi, karena Kepsek bukanlah jabatan struktural sehingga bahan informasinya juga dari Disdikbud.
Bupati Tala, Sukamta, dikonfirmasi soal ini Sabtu, (15/10/22) malam mengatakan, dokumen yang sudah diajukan BKP SDM itu sudah lama ditanda tangani.
“Nantinya jika sudah dijadwalkan, maka bagi Kepsek ini pun cukup melalui proses pengukuhan saja, karena Kepsek hanya tugas tambahan,” kata Sukamta.
Lebih lanjut Sukamta berharap kepada Kepsek yang nantinya definitif menjabat, agar berusaha keras untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. Terus membangun kerja sama dan inovasi untuk kemajuan sekolah.
Reporter : Tung