BARABAI, Poros Kalimantan – Proses dari kasus adanya dugaan money politic (politik uang) yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak berlanjut alias dihentikan.
Hal itu dipastikan ketika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) HST menggelar Rapat Koordinasi terkait penanganan pelanggaran pilkada 2020 di Baruh Bunga, Kecamatan Batu Benawa. Senin, (28/12/2020).
Divisi Bidang Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST Ahmad Zulfadhli mengatakan, dua laporan dugaan money politic yang diajukan kepada mereka tidak dapat dilanjutkan.
“Jadi laporan pertama terkait dugaan money politic di Desa Telang itu sebenarnya sudah mau memasuki tahapan yang ketiga, namun pelapor tidak bersedia lagi melanjutkan laporannya di tingkat provinsi,” jelasnya.