Ahmad Zulfadhli cukup menyayangkan hal tersebut, padahal dalam kasus itu sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya.
Sedangkan pada kasus dugaan money politik yang selanjutnya, dia mengungkapkan laporan tersebut tidak bisa diterima lantaran tidak ada bukti terhadap laporan tersebut.
“Saat kami meminta kepada pelapor untuk memenuhi barang bukti, namun ternyata tidak dipenuhi. Jadi laporan tersebut tidak dapat kami terima,” tutupnya. []
Penulis: Muhammad Syaibatul
Redaktur: Ananda Perdana Anwar