BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengundang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin.
Fokus kegiatan dalam rangka menggali informasi terkait “Implementasi UU No. 3 Tahun 2020 serta Peran Daerah Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan”.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ballroom Novotel Hotel, Kota Banjarbaru, Dirjen Minerba hadir bersama Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Lana Saria.
Turut hadir Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Isharwanto.
Acara bertujuan menelaah peran pemerintah daerah pasca terbitnya Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2020, yang menggantikan UU nomor 4 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, tertuang kewenangan pengelolaan minerba yang kini berada di bawah pemerintah pusat.
Sebelumnya, kewenangan didelegasikan kepada pemerintah daerah. Lalu, apa peran otoritas setempat, khususnya Dinas ESDM, ke depannya?
Menyikapi itu, Ridwan Djamaluddin bersama Lana Saria memaparkan poin-poin penting dari UU Minerba terbaru.
“Ketika Undang-Undang mengamanatkan penataan di pemerintah pusat, sama sekali tidak ada niatan untuk menafikan peran pemerintah daerah,” ujar Ridwan.
Dijelaskannya, pemerintah daerah tetap bisa menerima delegasi dari pemerintah pusat, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden.
“Saat ini kami sedang memproses rancangan Perpres untuk pendelegasian kewenangan. Sebagian kewenangan pemerintah pusat akan didelegasikan kepada pemerintah provinsi.”