Ridwan juga menegaskan, semangat UU No. 3 Tahun 2020 adalah tata kelola yang lebih baik. “Kita harus membuat industri ini lebih efisien dan produktif.” ungkapnya.
Dikatakan pula, UU kita sudah sangat kuat mengatur pertambangan dan pengelolaan lingkungan untuk berjalan beriringan.
Terkait keberadaan Dinas ESDM ke depannya, Lana Saria menegaskan, Dinas ESDM itu tetap ada untuk saling bekerja sama dengan pusat dalam mengelola minerba.
Ia menerangkan, pasal dalam UU nomor 3 Tahun 2021 memang mengamanatkan perpindahan kewenangan dari Pemda ke Minerba, dengan masa transisi selama enam bulan
“Namun, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan ke pemerintah daerah. Pendelegasian ini disertai dengan pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.
Lebih jauh, Lana menjelaskan, pemerintah provinsi masih memiliki peran strategis. Salah satunya adalah penentuan wilayah pertambangan yang selanjutnya ditetapkan Menteri.
Pemerintah tidak bisa menetapkan pertambangan jika tidak ada usulan pemprov. Dikatakan lebih lanjut, Pemprov Kalsel tidak bisa mengusulkan jika tidak ada rekomendasi kepala daerah.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, menyebut pertambangan sebagai salah satu keunggulan Kalsel. Maka, terkait UU Minerba terbaru, perlu diketahui dengan tepat apa saja strategi pengelolaannya, dan usaha yang harus dilakukan.
“Dirjen Minerba sengaja kita undang karena posisi penting Kalsel dalam pertumbuhan ekonomi nasional, di mana presiden sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 persen,” pungkasnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar