BANJARBARU, Poros Kalimantan – Menanggapi perolehan sementara Pemilihan Suara Ulang (PSU Pilgub Kalsel 2021, pasangan calon (Paslon) no urut 02 H. Denny Indrayana – Difriadi (H2D) bakal menggugat lagi ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diungkapkan H Denny Indrayana saat konferensi pers dihadapan belasan awak media, Rabu (9/6/2021) sore.
“Mempertimbangkan secara hati-hati, kami mendiskusikan opsi apa yang akan diambil. Kemudian mempertimbangkan ini adalah nasib Kalsel yang dititipkan ke kami dengan suara yang sangat besar, maka kami memilih untuk terus memperjuangkan amanah itu sampai titik peluh penghabisan. Kami membuka opsi sesuai jalur perundang-undangan, mengajukan kembali sengketa hasil Pemilihan Gubernur ke MK,” ungkap Profesor Denny.
Denny mengakui, pilihan kembali mengajukan gugatan untuk kedua kalinya ke MK sebagai bentuk kontribusi pihaknya, untuk menjaga suasana di Kalsel tetap konfusif dan aman.
Atas keputusan itu, Denny meminta maaf kepada masyarakat Kalsel, karena memperpanjang proses pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan.