MARTAPURA, Poros Kalimantan – Rapat Paripurna DPRD Banjar digelar dengan agenda Penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ), Kamis, (26/8/2021).
Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Alhabsye mengatakan, hal yang mendasari perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya.
Hal ini dapat terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA). Juga terdapat saldo anggran lebih dari tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan .
“Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan kali ini menjadi perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, yang dijabarkan dalam perubahan KUA serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tanggal 16 Agustus 2021,” jelasnya.