Ditambahkannya, Perubahan APBD Tahun 2021 ditandai dengan turunnya target Pendapatan Transfer Prediksi Penerimaan Pembiayaan serta kewajiban untuk menyediakan Belanja Penanganan Covid 19.
”Pengurangan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sekitar 22 Miliar Rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK/ 17.PMK07/2021. Pengurangan Target Penerimaan SILPA Tahun anggaran 2020 sekitar 74 Miliar Rupiah .Kewajiban Penyediaan Dana Penanganan Covid 19 sebesar 8 persen dari total dana DAU sekitar 52 Miliar Rupiah ,” tambahnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar