KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs Septedy MSi hadir menjadi pembina pada upacara peringatan HUT Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke-61 yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat, (24/09/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Badan Pertanahan Kapuas Febri Effendi SSIT MM dan sejumlah jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kapuas Septedy membacakan Naskah Pidato Menteri Agraria dan Tata Ruang menyampaikan, salah satu tujuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.
“Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.l,” ujarnya.
Ia menerangkan, Presiden Republik Indonesia telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.
Mari kita bersama-sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah.