JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah menegaskan bahwa ada sanksi bagi fasilitas kesehatan (faskes), baik itu punya negara atau dari swasta yang kedapatan tidak mematuhi aturan baru harga swab test polymerase chain reaction (PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir memeringati Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi di setiap fasilitas kesehatan terkait. Sanksi paling serius atas pelanggaran harga ialah pembekuan izin faskes tersebut.
“Sehingga teguran secara lisan, tertulis sampai kepada sanksi penutupan, itu bisa dilakukan,” kata Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan, Rabu, (27/10/2021).
Sebelumnya, Kadir mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan sebesar Rp300 ribu untuk di luar pulau tersebut.